
PENDATAAN DTKS
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yangdulunya disebut Basis Data Terpadu (BDT) adalah informasi tentang status sosialekonomi dan demografi dari 40% penduduk di Indonesia yang dihitung mulai dariyang paling rendah status kesejahteraannya dengan menggunakan MethodeProxy-Mean Testing (PMT).
Olehkarena perhitungan DTKS mencakup tingkat kesejahteraan secara nasional makasebaran persentase penduduk 40% tersebut tidak sama atau bervariasi antara satudaerah dengan daerah lainnya di seluruh Indonesia.
Adadaerah yang pas 40 %, ada dibawah 40?n ada di atas 40%. misalnya jumlahpenduduk 40% terbawah untuk Provinsi DKI Jakarta secara nasional hanya sekitar11% sementara untuk Provinsi Papua sekitar 75%. Perbedaan yang mencoloktersebut terjadi karena tingkat Kesejahteraan masyarakat di DKI Jakarta jauhlebih tinggi dibandingkan tingkat Kesejahteraan masyarakat di Provinsi Papua..
Rumah tangga dalam DTKS dikelompokkan ke dalamkelompok yang disebut DESIL. Desil adalah kelompok per-sepuluhan yangmenunjukkan tingkat kesejahteraan Rumah Tangga.
PengelompokanDesil rumah tangga dalam DTKS sebagai berikut :
<!--[if !supportLists]-->1. <!--[endif]-->Desil 1 adalah rumah tangga yang masuk dalamkelompok 1- 10 ?n merupakan
kelompok yang terendah tingkat kesejahteraannya dihitung secara nasional.
<!--[if !supportLists]-->2. <!--[endif]-->Desil 2 adalah rumah tangga yang masuk dalamkelompok 11- 20 % dihitung secara nasional.
<!--[if !supportLists]-->3. <!--[endif]-->Desil 3 adalah rumah tangga yang masuk dalamkelompok 21- 30 % dihitung secara nasional.
<!--[if !supportLists]-->4. <!--[endif]-->Desil 4 adalah rumah tangga yang masuk dalamkelompok 31- 40 % dihitung secara nasional
DTKSberisikan kelompok Desil 1, Desil 2, Desil 3, dan Desil 4 karena memuat 40%rumah tangga dengan peringkat kesejahteraan mulai dari yang paling terendah.
DTKShanya berisikan 40% rumah tangga karena cakupan 40% dianggap cukup untukmemenuhi kebutuhan penargetan program perlindungan sosial dan penanggulangankemiskinan, Cakupan 40% juga meliputi kelompok penduduk miskin dan hampirmiskin.
Sedangkanrumah tangga yang berada pada kelompok 40% ke atas sudah dianggap mapan dansudah mampu memberdayakan dirinya sendiri.
Sumber data dasar DTKS adalah hasil pendataan yang dilakukanoleh Badan Pusat Statistik pada tahun 2011 yang beberapa kali diperbaharui danterakhir pada tahun 2015.
DTKS pada awalnya dikelola secara nasional oleh Tim NasionalPercepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) pada Kantor Sekretariat WakilPresiden. Namun pada tahun 2017 diserahkan pengelolaannya kepada Pusat Data danTeknologi Informasi Kesejahteraan Sosial (PUSDATIN- KESOS) Kementerian Sosial.
Dalam Undang-Undang nomor 13 tahun 2011 tentang Penanganan FakirMiskin, pasal 11 ayat (2) disebutkan bahwa data terpadu yang telah ditetapkanoleh menteri merupakan dasar bagi pemerintah dan pemerintah daerah untukmemberikan bantuan dan/atau pemberdayaan.
DTKS adalah berbasis Rumah Tangga namun pengalokasian programpengentasan kemiskinan baik berupa bantuan sosial maupun pemberdayaanmasyarakat adalah berbasis keluarga dan perorangan.
Adapun bantuan sosial dan pemberdayaan yang berbasis keluargadiantaranya adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Sosial Pangan.
Sedangkan yang berbasis perorangan diantaranya adalah PenerimaBantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasioan (PBI-JKN), Kartu Prakerja, KartuIndonesia Pintar serta bantuan rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitasdan lanjut usia.
Salah satu program penanggulangan kemiskinan yang berbasis DTKSadalah Program Keluarga Harapan (PKH) yang merupakan program bantuan kepadakeluarga sangat miskin (desil 1) dengan bersyarat: memiliki ibuhamil/nifas/menyusui, dan/atau memiliki anak balita atau anak usia 5-7 tahunyang belum masuk pendidikan SD, dan /atau memiliki anak usia SD dan/atau SMPdan/atau anak usia 15-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar.
Juga jika terdapat dalam keluarga tersebut orang tua jompo dan penyandangdisabilitas. Walaupun dalam suatu keluarga secara nyata tergolong miskin danmasuk dalam DTKS tetapi tidak memenuhi minimal salah satu syarat tersebut makatidak berhak menjadi sasaran penerima bantuan PKH.
Demikian pula untuk Bantuan Sosial Pangan (BSP) yang dulunyadisebut Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) prinsip dasar penetapan sasarannyaadalah diprioritaskan kepada keluarga dalam DTKS yang berada pada desil 1 dalamhal ini adalah seluruh penerima bantuan PKH dan jika kuotanya melebihi jumlah penerimaPKH maka akan diberikan kepada keluarga yang terdaftar dalam DTKS di luarpenerima PKH.
Namun demikian, khusus BSP perluasan, sasaran penerimanya adalahkeluarga dalam DTKS tetapi yang belum pernah menerima bantuan sosial jenisapapun karena program BSP perluasan adalah secara khusus diluncurkan untukpenanganan dampak ekonomi dari Pandemi Covid-19.